agen properti di purwokerto,agen properti purwokerto,cari rumah di purwokerto,daftar perumahan di purwokerto,dijual cepat rumah purwokerto,dijual rumah di purwokerto,dijual rumah purwokerto,gambar purwokerto,harga perumahan di purwokerto,harga perumahan purwokerto,harga rumah di purwokerto,harga rumah purwokerto,harga tanah di purwokerto,harga tanah purwokerto,jual beli purwokerto,jual beli purwokerto banyumas,jual beli rumah di purwokerto,jual beli rumah purwokerto

Selasa, 24 November 2015

On 23.30 by Unknown   No comments

Jokowi Setuju Beri Subsidi KPR Rumah Tapak JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pencabutan aturan penghapusan subsidi rumah tapak (landed house). Dengan demikian, maka rumah tapak masih bisa diberikan fasilitas perbankan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak akan tetap diberikan atau dilanjutkan. "Saya sudah bicara dengan beliau dan beliau setuju. Jadi FLPP rumah tapak akan dilanjutkan. Saya sudah bicara dengan beliau dan beliau setuju. Jadi FLPP rumah tapak akan dilanjutkan," kata dia kala ditemui di JCC, Jakarta, Jumat (7/11/2014). Akan tetapi, aturan terbaru yang akan diberlakukan tidak akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Lantaran, penerapannya harus memperhatikan kondisi tata ruang di masing-masing wilayah. "Seperti Jakarta sudah pasti enggak boleh (rumah tapak disubsidi) serta harus vertikal pembangunan lahannya. Itu enggak boleh FLPP untuk rumah tapak. Kalau yang masih longgar itu bisa. Jadi tetap berlaku tapi di regulasi (diatur)," ungkapnya. Sekedar informasi, menteri perumahan rakyat (Menpera) Djan Faridz, telah menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 31 Maret 2015. Mulai 1 April tahun depan, tidak ada lagi fasilitas bunga KPR tetap 7,25 persen selama 15-20 tahun untuk rumah tapak, atau hanya berlaku untuk rusun. Hal tersebut,berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.

http://www.bumicitrasatria.com

0 komentar:

Posting Komentar